A. PERIKATAN
1. Ketentuan Umum Perikatan
Perikatan
adalah terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda verbintenis. Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang
satu dan orang yang lain. Hal yang mengikat itu adalah peristiwa hukum yang
dapat berupa :
a. Perbuatan, misalnya jual beli, utang-piutang, hibah.
b. Kejadian, misalnya kelahiran, kematian,
Keadaan, misalnya rumah susun
Peristiwa hukum tersebut menciptakan hubungan hukum antara pihak yang satu
dengan pihak lainnya. Dalam hubungan tersebut, setiap pihak memiliki hak dan
kewajiban timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu
terhadap pihak lainnya dan pihak lain itu wajib memenuhi tuntutan itu, juga
sebaliknya. Dalam hubungan utang-piutang, pihak berutang disebut debitor,
sedangkan pihak yang memberi utang disebut kreditor. Dalam hubungan jual-beli,
pihak pembeli berposisi sebagai debitor, sedangkan pihak penjual sebagai
kreditor. Dalam perjanjian hibah, pihak pemberi hibah berposisi sebagai
debitor, sedangkan pihak penerima hibah sebagai kreditor.
2. Pengaturan Perikatan
Perikatan diatur dalam Buku KUH
Perdata. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi karena perjanjian dan
Undang-Undang. Aturan mengenai perikatan meliputi bagian umum dan bagian khusus.
Bagian umum meliputi aturan yang tercantum dalam Bab I, Bab II, Bab III (Pasal
1352 dan 1353), dan Bab IV KUH Perdata yang belaku bagi perikatan umum. Adapun
bagian khusus meliputi Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V sampai
dengan Bab XVIII KUH Perdata yang berlaku bagi perjanjian-perjanjian tertentu
saja, yang sudah ditentukan namanya dalam bab-bab bersangkutan.
Pengaturan nama didasarkan pada
“sistem terbuka”, maksudnya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja,
baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam
Undang-Undang. Sistem terbuka dibatasi oleh tiga hal, yaitu :
a. Tidak dilarang Undang-Undang
b. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
c. Tidak bertentangan dengan kesusilaan
Sesuai dengan penggunaan
sistem terbuka, maka pasal 1233 KUH Perdata menetukan bahwa perikatan dapat
terjadi, baik karena perjanijian maupun karena Undang-Undang. Dengan kata lain,
sumber peikatan adalah Undang-Undang dan perikatan. Dalam pasal 1352 KUH Perdata,
perikatan yang terjadi karena Undang-Undang dirinci menjadi dua, yaitu
perikatan yang terjadi semata-mata karena ditentukan dalam Undang-Undang dan
perikatan yang terjadi karena perbuatana orang. Perikatan yang terjadi karena
perbuatan orang, dalam pasal 1353 KUH Perdata dirinci lagi menjadi perbuatan
menurut hukum (rechmatig daad) dan
perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad).
3. Unsur-Unsur Perikatan
a.
Subjek perikatan
Subjek perikatan disebut juga pelaku
perikatan. Perikatan yang dimaksud meliputi perikatan yang terjadi karena
perjanjian dan karena ketentuan Undang-Undang. Pelaku perikatan terdiri atas
manusia pribadi dan dapat juga badan hukum atau persekutuan. Setiap pelaku
perikatan yang mengadakan perikatan harus:
1) Ada kebebasan menyatakan
kehendaknya sendiri
2) Tidak ada paksaan dari pihak
manapun
3) Tidak ada penipuan dari salah
satu pihak, dan
4) Tidak ada kekhilafan
pihak-pihak yang bersangkutan
b.
Wenang berbuat
Setiap pihak dalam dalam
perikatan harus wenang berbuat menurut hukum dalam mencapai persetujuan
kehendak (ijab kabul). Persetujuan kehendak adalah pernyataan saling memberi
dan menerima secara riil dalam bentuk tindakan nyata, pihak yang satu
menyatakan memberi sesuatau kepada yang dan menerima seseuatu dari pihak lain.
Dengan kata lain, persetujuan kehendak (ijab kabul) adalah pernyataan saling
memberi dan menerima secara riil yang mengikat kedua pihak. Setiap hak dalam
perikatan harus memenuhi syarat-syarat wenang berbuat menurut hukum yang
ditentukan oleh undang-undang sebagai berikut:
1) Sudah dewasa, artinya sudah
berumur 21 tahun penuh
2) Walaupun belum dewasa, tetapi
sudah pernah menikah
3) Dalam keadaan sehat akal
(tidak gila)
4) Tidak berada dibawah
pengampuan
5) Memiliki surat kuasa jika
mewakili pihak lain
Perstujuan pihak merupakan
perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak untuk saling memenuhi kewajiban dan
saling memperoleh hak dalam setiap perikatan. Persetujuan kehendak juga
menetukan saat kedua pihak mengakhiri perikatan karena tujuan pihak sudah
tercapai. Oleh sebab itu, dapat dinyatakan bahwa perikatan menurut sistem hukum
prdata, baru dalam taraf menimbulkan kewajiban dan hak pihak-pihak, sedangkan
persetujuan kehendak adalah pelaksanaan atau realisasi kewajiban dan
pihak-pihak sehingga kedua belah pihak memperoleh hak masing-masing.
Bagaimana jika halnya salah satu
pihak tidak memenuhi kewajibannya sehingga pihak lainnya tidak memperoleh hak
dalam perikatan ? dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi
kewajibannya itu telah melakukan wanprestasi yang merugikan pihak lain. Dengan
kata lain, perjanjian tersebut dilanggar oleh salah satu pihak.
c. Objek
perikatan
Objek perikatan dalam hukum
perdata selalu berupa benda. Benda adalah setiap barang dan hak halal yang
dapat dimiliki dan dinikmati orang. Dapat dimilik dan dinikmati orang maksudnya
memberi manfaat atau mendatangkan keuntungan secara halal bagi orang yang
memilikinya.
Benda objek perikatan dapat
berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak adalah benda
yang dapat diangkat dan dipindahkan, seperti motor, mobil, hewan ternak.
Sedangkan benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat dipindahkan dan diangkat,
seperti rumah, gedung. Apabila benda dijadikan objek perikatan, benda tersebut
harus memenuhi syarat seperti yang ditetapkan oleh undang-undang. Syarat-syarat
tersebut adalah :
1) Benda dalam perdagangan
2) Benda tertentu atau tidak dapat ditentukan
3) Benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud
4) Benda tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang atau benda halal
5) Benda tersebut ada pemiliknya dan dalam pengawasan pemiliknya
6) Benda tersebut dapat diserahkan oleh pemiliknya
7) Benda itu dalam penguasaan pihak lain berdasar alas hak sah
d. Tujuan perikatan
Tujuan pihak-pihak mengadakan
perikatan adalah terpenuhinya prestasi bagi kedua belah pihak. Prestasi yang
dimaksud harus halal, artinya tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat.
Prestasi tersebut dapat berbentuk kewajiban memberikan sesuatu, kewajiban
melakukan sesuatu (jasa), atau kewajiban tidak melakukan sesuatu (Pasal 1234
KUH Perdata).
4.
Ketentuan Umum dan Khusus
Dalam penerapannya, ketentuan umum
dalam Bab I-IV Buku III KUH Perdata diberlakukan untuk semua perikatan, baik
yang sudah diatur dalam Bab III (kecuali Pasal 1352 dan 1353) dan Bab V-XVIII
maupun yang diatur dalam KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1319 KUH Perdata bahwa:
“semua perjanjian yang mempunyai nama tertentu maupun yang tidak mempunyai nama
tertentu, tunduk pada ketentuan umum yang dimuat dalam bab ini dan bab yang
lalu”. Yang dimaksud dengan “bab ini dan bab yang lalu” dalam pasal ini adalah
bab Bab II tentang perikatan yang timbul dari pejanjian dan Bab I tentang
perikatan pada umumnya.
Penerapan ketentuan umum terhadap
hal-hal yang diatur secara khusus, dalam ilmu hukum dikenal dengan adagium iex specialis deroget legi generali.
Artinya, ketentuan hukum khusus yang dimenangkan dari ketentuan hukum umum.
Maknanya jika mengenai suatu hal sudah diatur secara khusus, ketentuan umum
yang mengatur hal yang sama tidak perlu diberlakukan lagi. Jika suatu hal belum
diatur secara khusus, ketentuan umum yang mengatur hal yang sama diberlakukan.
B. PRESTASI
DAN WANPRESTASI
1. Prestasi
Prestasi
adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitor dalam setiap perikatan.
Prestasi adalah objek perikatan. Dalam hukum perdata kewajiban memenuhi
prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor. Dalam Pasal 1131 dan
1132 KUHPdt dinyatakan bahwa harta kekayaan debitor, baik yang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan
pemenuhan utangnya terhadap kreditor. Namun, jaminan umum ini dapat dibatasi
dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
antara pihak-pihak.
Menurut
ketentuan Pasal 1234 KUHPdt, selalu ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu:
a. Memberikan sesuatu, misalnya, menyerahkan benda, membayar harga benda, dan memberikan hibah penelitian.
b. Melakukan sesuatu, misalnya, membuatkan pagar pekarangan rumah, mengangkut barang tertentu, dan menyimpan rahasia perusahaan.
c. Tidak melakukan sesuatu, misalnya, tidak melakukan persaingan curang, tidak melakukan dumping, dan tidak menggunakan merek orang lain.
Pasal 1235
ayat (1) KUHPdt menjelaskan pengertian memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan
penguasaan nyata atas suatu benda dari debitor
kepada kreditor atau sebaliknya, misalnya, dalam jual beli, sewa
menyewa, perjanjian gadai, dan utang piutang. Dalam perikatan yang objeknya
“melakukan sesuatu”, debitor wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah
ditetapkan dalam perikatan, misalnya, melakukan perbuatan membongkar tembok,
mengosongkan rumah, dan membangun gedung. Dalam melakukan perbuatan tersebbut,
debitor arus mematuhi semua ketentuan dalam perikatan. Debitor bertanggung
jawab atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan ketentuan perikatan. Dalam
perikatan yang objeknya “tidak melakukan sesuatu”, debitor tidak melakukan
perbuatan yang telah disepakati dalam perikatan, misalnya, tidak membuat tembok
rumah yang tinggi sehingga menghalangi pemandangan tetangganya. Apabila debitor
melakukan pembuatan tembok yang berlawanan dengan perikatan ini, dia
bertanggung jawab karena melanggar perjanjian dan harus membongkar tembok atau
membayar ganti kerugian kepada tetangganya.
Sebagian
besar perikatan yang dialami dalam masyarakat terjadi karena perjanjian. Karena
itu, Undang-Undang mengatur bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai Undang-Undang bagi pihak-pihak yang membuatnya (Pasal 1338 ayat (1)
KUHPdt). Artinya, jika salah satu pihak tidak bersedia memenuhi prestasinya,
kewajiban berprestasi itu dapat dipaksakan.
Jika pihak
yang satu tidak memenuhi prestasinya, pihak yang lainnya berhak mengajukan
gugatan ke muka pengadilan dan pengadilan akan memaksakan pemenuhan prestasi
tersebut dengan menyita dan melelang harta kekayaannya sejumlah yang wajib
dipenuhinya kepada pihak lain. Perjanjian yang diakui dan diberi akibat hukum
itu adalah perjanjian yang tidak dilarang Undang-Undang serta tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan masyarakat. Karena itu, ada
tiga sumber perikatan, yaitu perjanjian, Undang-Undang, serta ketertiban umum
dan kesusilaan.
2. Sifat Prestasi
Sifat-sifat prestasi yang perlu
diketahui oleh debitor adalah:
a. Prestasi harus sudah tertentu atau dapat ditentukan. Sifat ini memungkinkan debitor memenuhi perikatan. Jika prestasi itu tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan, mengakibatkan perikatan itu batal (nietig).
b. Prestasi itu harus mungkin. Artinya, prestasi itu dapat dipenuhi oleh debitor secara wajar dengan segala upayanya. Jika tidak demikian, perikatan itu dapat dibatalkan (vernietigbaar)
c. Prestasi itu harus dibolehkan (halal). Artinya, tidak dilarang oleh Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan masyarakat. Jika prestasi tidak halal, perikatan itu batal (nietig)
d. Prestasi itu harus ada manfaat bagi kreditor. Artinya, kreditor dapat menggunakan, menikmati, dan mengambil hasilnya. Jika tidak demikian, perikatan itu dapat dibatalkan (vernietigbaar)
e. Prestasi itu terdiri atas satu perbuatan atau serentetan perbuatan. Jika prestasi berupa satu kali perbuatan dilakukan lebih dari satu kali, dapat mengakibatkan pembatalan perikatan (vernietigbaar). Satu kali perbuatan itu maksudnya pemenuhan mengakhiri perikatan, sedangkan lebih dari satu kali perbuatan maksudnya pemenuhan yang terakhir mengakhiri perikatan.
3. Wanprestasi
Wanprestasi
artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Tidak
dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan, yaitu:
a.
Karena kesalahan debitor, baik karena
kesengajaan maupun kelalaian dan
b. Karena keadaan memaksa (force
majeure, diluar kemampuan debitor.Jadi, debitor tidak bersalah.
Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi,
perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor diakatakan sengaja atau lalai
tidak memenuhi prestasi. Dalam hal ini, ada tiga keadaan, yaitu:
a.
Debitor tidak memnuhi prestasi sama sekali;
b.
Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak baika atau
keliru; dan
c.
Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat
waktunya atau terlambat.
Untuk
mengetahui sejak kapan debitor dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan
apakah dalam perikatan itu ditentukan jangka waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi
atau tidak? Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak
ditentukan, perlu memperingatkan debitor supaya dia memenuhi prestasi. Dalam
hal telah ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan Pasal 1238 KUHPdt
debitor dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan
dalam perikatan.
Bagaimana cara memperingatkan debitor supaya dia memenuhi prestasinya?
Debitor perlu diberi peringatan tertulis, yang isinya menyatakan bahwa debitor
wajib memenuhi prestasi dalam waktu yang ditentukan. Jika dalam waktu itu
debitor tidak memenuhinya, debitor dinyatakan telah lalai atau wanprestasi.
Peringatan
tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi.
Peringatan tertulis secara resmi dilakukan melalui pengadilan negeri yang
berwenang, yang disebut sommatie.
Kemudian, pengadilan negeri dengan perantaraan juru sita menyampaikan surat
peringatan tersebut kepada debitor yang disertai berita acara penyampaiannya.
Peringatan tertulis tidak resmi, misalnya, melalui surat tercatat, telegram,
faksimile, atau disampaikan senidri oleh kreditor kepada debitor dengan tanda
terima. Surat peringatan ini disebut ingebreke
stelling.
Akibat hukum
bagi debitor yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum
berikut ini:
a. Debitor diwajibkan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditor
(Pasal 1243 KUHPdt).
b. Apabila perikatan itutimbal balik, kreditor
dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui pengadilan (Pasal
1266 KUHPdt)
c.
Perikatan untuk memberikan sesuatu, risiko
beralih kepada debitor sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPdt)
d. Debitor diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau
pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPdt)
e. Debitor wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan
negeri dan debitor dinyatakan bersalah
4. Keadaan Memaksa
Keadaan
memaksa (force majeure) adalah
keadaan tidak dipenuhinya prestasi oleh debitor karena terjadi peristiwa yang
tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi ketika membuat
perikatan. Dalam keadaan memaksa debitor tidak dapat disalahkan karena keadaan
ini timbul di luar kemauan dan kemampuan debitor. Unsur-unsur keadaan memaksa
adalah sebagai berikut:
a. Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda objek perikatan; atau
b. Tidak dipenuhi prestasi karena terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatandebitor untuk berprestasi
c. Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
Keadaan
memaksa yang memenuhi unsur (a) dan (c), maka keadaan memaksa itu disebut
“keadaan memaksa objektif”. Vollmar menyebutnya absolute overmacht. Dasarnya adalah ketidakmungkinan (impossinillity) memenuhi prestasi karena
bendanya lenyap/musnah. Dalam hal keadaan memaksa yang memenuhi unsure (b) dan
(c) keadaan memaksa ini disebut “keadaan memaksa subjektif”, Vollmar
menyebutnya relative overmacht. Dasarnya
adalah kesulitan memenuhi prestasi karena ada peristiwa yang menghalangi
debitor untuk berbuat.
Perbedaan
antara ”perikatan batal” dan “perikatan gugur” terletak pada ada tidaknya objek
perikatan dan objek tersebut harus mungkin dipenuhi. Pada perikatan batal,
objek perikatan tidak ada karena musnah sehingga tidak mungkin dipenuhi oleh
debitor (sifat prestasi). Pada perikatan gugur, objek perikatan ada sehingga
mungkin dipenuhi dengan segala macam upaya debitor, tetapi tidak mempunyai arti
lagi bagi kreditor. Jika prestasi betul-betul dipenuhi oleh debitor, tetapi
kreditor tidak menerima (menolak) karena tidak ada manfaatnya lagi, perikatan
dapat dibatalkan (vernietigbaar). Persamaannya
adalah pada perikatan batal dan perikatan gugur keduanya itu tidak mencapai
tujuan.
Pembentuk Undang-Undang tidak
mengatur keadaan memaksa secara umum dalam KUHPdt. Akan tetapi, secara khusus
diatur untuk perjanjian-perjanjian tertentu saja, misalnya pada:
a. Perjanjian hibah (Pasal 1237
KUHPdt);
b.
Perjanjian jual beli (Pasal 1460 KUHPdt);
c.
Perjanjian tukar-menukar (Pasal 1545 KUHPdt);
dan
d. Perjanjian sewa-menyewa (Pasal 1553 KUHPdt).
Oleh karena itu pihak-pihak bebas memperjanjikan tanggung jawab itu dalam
perjanjian yang mereka buat apabila terjadi keadaan memaksa. Risiko keadaan
memaksa pada perjanjian hibah ditanggung oleh kreditor (Pasal 1237 KUHPdt).
Risiko keadaan memaksa pada perjanjian jual beli ditanggung oleh kedua belah
pihak, penjual dan pembeli, (surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1963 mengenai Pasal 1460 KUHPdt). Risiko keadaan memaksa pada
perjanjian tukar menukar ditanggung oleh pemiliknya (Pasal 1545 KUHPdt).
Adapun
risiko keadaan memaksa pada perjanjian sewa menyewa ditanggung oleh pemilik
benda (Pasal 1553 KUHPdt). Menurut Pasal1243 KUHPdt, ganti kerugian karena
tidak dipenuhinya suatu perikatan, baru diwajibkan jika debitor setelah
dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya; atau seseuatu yang
harus diberikan atau dikerjakannyam, hanya dapat diberikan atau dikerjakan
dalam tenggang waktu yang telah dilewatinya.
Yang
dimaksud dengan “kerugian” dalam pasal diatas adalah kerugian yang timbul
karena debitor melakukan wanpresatsi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian
tersebut wajib diganti oleh debitor terhitung sejak dia dinyatakan lalai. Ganti
kerugian itu terdiri atas tiga unsure, yaitu:
a. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya materai, dan biaya iklan
b. Kerugian sesungguhnya karen kerusakan, kehilangan benda milik kreditor akibat kelalaian debitor, misalnya, busuknya buah-buahan Karen terlambat melakukan penyerahan
c. Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat dilunasi
5. Ganti Kerugian
Ganti
kerugian hanya berupa uang bukan barang, kecuali jika diperjanjikan lain. Untuk
melindungi debitor dari tuntutan sewenang-wenang dari pihak kreditor,
Undang-Undang memberikan pembatasan terhadap ganti kerugian yang wajib dibayar
oleh debitor sebagai akibat dari kelalainnya (wanprestasi). Kerugian yang harus
diabayar oleh debitor hanya meliputi:
a.
Kerugian yang dapat diduga ketika membuat
perikatan
b.
Kerugian sebagai akibat langsung dari
wanprestasi (kelalaian) debitor
c.
Bunga dalam hal terlambat membayar sejumlah
utang.
C. JENIS-JENIS PERIKATAN
1. Perikatan Bersyarat
Perikatan
bersyarat (voorwaardelijk verbintenis)
adalah perikatan yang digantungkan
pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan
belum pasti terjadi, baik dalam menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga
terjadi peristiwa maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak
terjadi peristiwa (Pasal 1253 KUHP dt). Perikatan bersyarat di bagi tiga yaitu
:
a. Perikatan
dengan syarat tangguh
Apabila
syarat peristiwa itu terjadi, maka perikatan di laksanakan (Pasal 1263 KUHP
dt). Misalnya Oki setuju apabila Ramdan
adiknya mendiami pavilium rumahnya setelah menikah. Nah, nikah adalah peristiwa
yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan
pelaksanaan perikatan. Jika ramdan menikah, maka Oki wajib menyerahkan pavilium
rumahnya untuk didiami oleh Ramdan.
b. Perikatan dengan syarat batal
Disini justru perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila peristiwa yang
dimaksudkan itu terjadi (Pasal 1265 KUHP dt). Misalnya, Arlita setuju apabila
Regi kakaknya mendiami rumah Arlita
selama dia tugas di Perancis dengan syarat bahwa Regi harus mengosongkan
rumah tersebut apabila Arlita selesai studi dan kembali ke tanah air. Di sini
syarat “ selesai dan kembali ke tanah
air ” masih akan terjadi dan belom pasti terjadi. Akan tetapi, jika syarat
tersebut terjadim perikatan akan berakhir dalam arti batal.
c. Perikatan dengan ketetapan waktu
Syarat ketetapan
waktu adalah pelaksaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang di tetapkan.
Misalnya Anis berjanji kepada Yesi bahwa ia akan membayar utangnya dengan hasil
panen sawahnya yang sedang menguning pada tanggal 1 agustus 2014. Dalam hal ini
hasil panen yang sedang menguning sudah pasti karena dalam waktu dekat, Anis
akan panen sawah sehingga pembayaran utang pada tanggal 1 agustus 2014 sudah
dipastikan.
2. Perikatan Manasuka ( Boleh Pilih)
Pada
perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan
mansuka karena, debitor boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari
dua benda yang dijadikan objek perikatan. Namun, debitor tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima sebagian benda yang satu dan benda sebagian benda yang lainnya.
Jika debitor telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam
perikatan, dia dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak memilih prestasi itu ada
pada debitor jika hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor (Pasal
1272 dan 1273 KUHP dt).
Misalnya,
Rima memesan barang elektronik berupa radio
tape recorder atau stereo tape
recorder di sebuah toko barang elektronik dengan harga yang sama, yakni Rp
2.500.000,00. Dalam hal ini, pedagang tersebut dapat memilih yaitu menyerahkan radio tape recorder atau stereo tape recorder. Akan tetapi, jika
diperjanjikan bahwa Rima (Pemesan) yang
menentukan pilihan, pedagang memberitahukan kepada Rima bahwa barang pesanan
sudah tiba, silahkan memilih salah satu dari benda objek perikatan tersebut. Jika
Rima telah memilih dan menerima satu dari dua benda itu, peerikatan berakhir.
3. Perikatan Fakultatif
Perikatan
Fakultatif yaitu perikatan dimana debitor wajib memenuhi suatu prestasi
tertentu atau prestasi lain yang tertentu pula. Dalam perikatan ini hanya ada
satu objek. Apabila debitor tidak memenuhi prestasi itu, dia dapat mengganti
prestasi lain. Misalnya, Agung berjanji kepada Rian untuk meminjamkan mobilnya
guna melaksanakan penelitian. Jika Agung tidak meminjamkan Karena rusak, dia
dapat mengganti dengan sejumlah uang transport untuk melaksanakan
penelitiannya.
4. Perikatan Tanggung-Menanggung
Pada
perikatan tanggung-menanggung dapat terjadi seorang debitor berhadapan dengan
beberapa orang kreditor atau seorang kreditor berhadapan dengan beberapa orang
debitor. Apabila kredior terdiri atas beberapa orang, ini disebut
tanggung-menanggung aktif. Dalam hal ini, setiap kreditor, berhak atas
pemenuhan prestasi seluruh hutang. Jika prestasi tersebut sudah dipenuhi,
debitor dibebaskan dari utangnya dan perikatan hapus (Pasal 1278 KUHP dt).
Jika pihak
debitor terdiri atas beberapa orang, ini disebut tanggung menanggung pasif,
setiap debitor wajib memenuhi prestasi seluruh utang dan dan jika sudah
dipenuhi oleh seorang debitor saja, membebaskan debitor –debitor lain dari
tuntutan kreditor dan perikatannya hapus (Pasal 1280 KUHP dt)
Berdasarkan observasi, perikatan yang banyak terjadi dalam praktiknya
adalah perikatan tanggung-menanggung pasif yaitu :
a. Wasiat
Apabila pewaris memberikan tugas untuk melaksanakan hibah wasiat kepada
ahli warisnya secara tanggung-menanggung.
b. Ketentuan Undang-Undang
Dalam hal ini undang-undang menetapkan secara tegas perikatan tanggung
menanggung dalam perjanjian khusus.
Perikatan
tanggung menanggung secara tegas diatur dengan perjanjian khusus, yaitu sebagai
berikut ;
a. Persekutuan
firma (Pasal 18 KUHD)
Setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung-menanggung untuk seluruhnya
atas semua perikatan.
b. Peminjaman benda (Pasal 1749
KUHPdt)
Jika bebereapa orang bersama-sama menerima benda karena peminjaman, meka
masing-masing untuk seluruhnya bertanggung jawab terhadap orang yang memberikan
pinjaman benda itu.
c. Pemberian
kuasa (Pasal 1181 KUHPdt)
Seorang penerima kuasa diangkat oleh beberapa orang untuk mewakili dalam
suatu urusan yang menjadi urusan mereka bersama. Mereka bertanggung jawab untuk
seleruhnya terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat pemberian kekuasaan.
d. Jaminan
orang (borgtoch,pasal 1836 KUHPdt)
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penjamin sebagai seorang
debitor yang sama untuk utang yang sama, mereka itu untuik masing-masing
terikat untuk seluruh utang.
5. Perikatan Dapat Dibagi Dan Tidak Dapat Dibagi
Suatu
perikatan dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang
menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi
pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi,
sifat dapat atau tidak dapat dibagi itu berdasarkan pada :
a. Sifat benda
yang menjadi objek perikatan.
b. Maksud perikatannya, apakah
itu dapat atau tidak dapat dibagi.
Perikatan dapat atau tidak dapat dibagi bisa terjadi jika salah satu pihak
meninggal dunia sehingga akan timbul maslah apakah pemenuhan prestasi dapat
dibagi atau tidak antara para ahli waris almahrum itu. Hal tersebut bergantung
pada benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahannya atau pelaksanaannya
dapat dibagi atau tidak, baik secara nyata maupun secara perhitungan ( Pasal
1296 KUHPdt).
Akibat hukum
perikatan dapat atau tidak dapat dibagi adalah bahwa perikatan yang tidak dapat
dibagi, setiap kreditor berhak menuntut seluruh
prestasi kepada setiap debitor dan setiap debitor wajib memenuhi
prestasi tersebut seluruhnya. Dengan dipenuhinya prestasi oleh seorang debitor
, membebaskan debitor lainnya dan perikatan menjadi hapus. Pada perikatan yang
dapat dibagi, setiap kreditor hanya dapat menuntut suatu bagian prestasi
menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitor hanya wajib memenuhi prestasi
untuk bagiananya saja menurut perimbangan.
6. Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan
ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitor apabila dia lalai memenihi
prestasinya. Ancaman hukuman ini bermaksut untuk memberikan suatu kepastian
atas pelaksanaan isi perikatan, seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian
yang dibuat oleh pihak-pihak. Disamping itu, juga sebagai upaya untuk
menetapkan jumlah ganti keruguan jika memang terjadi wanprestasi. Hukuman itu
merupakan pendorong debitor untuk memenuhi kewajiban berprestasi dan untuk
membebaskan kreditor dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah
di deritanya.
Misalnya,
dalam perjanjian dengan ancaman hukuman, apabila seorang pemborong harus
menyelesaikan pekerjaan bangunan dalam waktu tiga puluh hari tidak
menyelesaikan pekerjaannya, dia dikenakan denda satu juta rupiah setiap hari
terkampat itu. Dalam hal ini, jika pemborong itu melalaikan kewajibannya,
berarti dia wajib membayar denda satu juta rupiah sebagai ganti kerugian untuk
setiap hari terlambat.
7. Perikatan Wajar
Undang-undang
tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natuurlijke verbintenis, natural obligation). Dalam undang-undang
hanya dijumpai Pasal 1359 ayat (2) KUHPdt. Karena itu, tidak ada kesepakatan
antara para penulis hukum mengenai sifat dan akibat hukum dari perikatan wajar,
kecuali mengenai satu hal, yaitu sifat tidak ada gugatan hukum guna memaksa
pemenuhannya. Kata wajar adalah terjemaahan dari kata aslinya dalam bahasa Belanda
“natuurlijk” oleh Prof. Koesoemadi
Poedjosewojo dalam kuliah hukum perdata pada
Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada Yogyakarta.
Perikatan wajar bersumber dari Undang-Undang dan kesusilaan seta kepatutan
(Moral and equity). Bersumber pada
Undang-Undang, artinya keberadaan perikatan wajar karena ditentukasn oleh
Undang-Undang. Jika Undang-Undang tidak menentukan, tidak ada perikatan wajar.
Bersumber dari kesusilaan dan kepatutan, artinya keberadaan perikatan wajar
karena adanya belas kasihan, rasa kemanusiaan, dan kerelaaan hati yang
iklas dari pihak debitor. Hal ini sesuai
benar dengan sila kedua pancasila dan dasar Negara Republik Indonesia.
Ada contoh-contoh yang berasal
dari ketentuan undang-undang adalah seperti berikut ini :
a. Pinjaman
yang tidak diminta bunganya
Jika bunganya dibayar, tidak dapat dituntut pengembaliannya (Pasal 1766
KUHPdt)
b. Perjudian dan pertaruhan
Undang-Undang tidak memberikan tuntutan hukum atas suatu utang yang terjadi
karena perjudian karena perjudian pertaruhan ( Pasal 1788 KUHPdt).
c. Lampau waktu
Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun perorangan hapus
karena kadaluarsa (lampau waktu) dengan lewatnya tenggang waktu tiga puluh hari
tahun.
d. Kepailitan yang di atur dalam
undang-undang kepailitan.
D. PERBUATAN MELAWAN HUKUM
1. Konsep Perbuatan Melawan Hukum
Untuk
mengetahui konsep “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad), perlu dibaca Pasal 1365 KUHPdt yang sama
rumusannya dengan pasal 1401 BW Belanda yang menentukan sebagai berikut:
“Setiap perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasar
pada rumusan pasal ini, dapat dipahami bahwa suatu perbuatan dinyatakan melawan
hukum apabila memenuhi empat unsur berikut:
a. Perbuatan
itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
b. Perbuatan itu harus
menimbulkan kerugian;
c. Perbuatan
itu harus dilakukan dengan kesalahan; dan
d. Antara perbuatan dan kerugian
yang timbul harus ada hubungan kausal.
Salah satu saja dari unsur-unsur di atas ini tidak terpenuhi, perbuatan itu
tidak dapat digolongkan perbuatan melawan hukum.
a. Perbuatan (daad)
Kata “perbuatan” meliputi perbuatan positif dan perbuatan negative.
Perbuatan positif adalah perbuatan yang benar-benar dikerjakan diatur dalam
Pasal 1365 KUHPdt atau Pasal 1401 BW Belanda. Perbuatan negatif adalah
perbuatan yang benar-benar tidak dikerjakan, diatur dalam Pasal 1366 KUHPdt.
Oleh karena itu, perbuatan positif dikerjakan oleh orang yang benar-benar
berbuat, sedangkan perbuatan negatif tidak dikerjakan saama sekali oleh orang
yang bersangkutan. Pelanggaran perbuatan dalam dua pasal tersebut mempunyai akibat hukum sama, yaitu mengganti
kerugian.
Rumusan perbuatan positif dalam Pasal 1365 KUHPdt dan perbuatan negatif
dalam Pasal 1366 KUHPdt hanya digunakan sebelum ada Putusan Hoge Raad Nederlands 31 Januari 1919
karena pada waktu itu pengertian “melawan hukum” hanya bagi perbuatan positif,
dalam arti sempit. Setelah keluar Putusan Hoge
Raad 31 Januari 1919, pengertian “melawan hukum” diperluas, mencakup juga
perbuatan negatif, tidak berbuat.
Dengan demikian, pengertian “perbuatan melawan hukum” Pasal 1365 KUHPdt
diperluas mencakup juga perbuatan negatif Pasal 1366 KUHPdt, yaitu berbuat atau
tidak berbuat. Jadi, perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPdt adalah
berbuat atau tidak berbuat yang merugikan orang lain. Berbuat, contohnya merusak
barang milik orang lain. Tidak berbuat, contohnya tidak mengerjakan pekerjaan
borongan yang telah disanggupi. Kedua perbuatan tersebut menimbulkan akibat
hukum sama, yaitu merugikan orang lain. Contoh lain, membakar kebun tetangga
atau membiarkan bayi tidak diberi susu. Kedua perbuatan itu berakibat merugikan
orang lain.
b. Melawan hukum (onrechtmatig)
Sejak tahun 1890 para penulis hukum telah menganut paham yang luas tentang
pengertian melawan hukum, sedangkan dunia peradilan (Mahkamah Agung) masih
menganut paham yang sempit. Hal itu dapat diketahui dari Putusan Hoge Raad Nederlands sebelum tahun1919,
yang merumuskan:
“Perbuatan melawan hukum adalah suatu
perbuatan yang melanggar hak orang lain atau jika orang berbuat bertentangan
dengan kewajiban hukumnya sendiri.”
Dalam rumusan ini, yang perlu dipertimbangkan hanya hak dan kewajiban hukum
berdasar pada undang-undang (wet). Jadi, perbuatan itu harus melanggar hak
orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang diberikan
undang-undang (wet). Dengan demikian, melanggar hukum (onrechtmatig) sama
dengan melanggar undang-undang (onwetmatig). Melalui tafsiran sempit ini banyak
kepentingan masyarakat dirugikan, tetapi tidak dapat menuntut apa-apa.
2. Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pribadi
Apabila
perbuatan melawan hukum ditujukan kepada
diri pribadi orang lain, perbuatan melawan hukum dapat menimbulkan kerugian
fisik ataupun kerugian nama baik (martabat). Kerugian fisik, misalnya, luka,
cedera, dan cacat tubuh. Kerugian nama baik, misalnya, dijauhi teman dalam
pergaulan, hilang kewibawaan karena tidak dihormati orang lagi, atau putus
hubungan baik karena difitnah pihak lain.
Apabila
seseorang mengalami luka atau cacat pada salah satu anggota badan disebabkan
oleh kesengajaan atau kelalaian orang lain, undang-undang memberikan hak kepada
korban untuk memperoleh penggantian kerugian, biaya pengobatan, dan perawatan.
Ganti kerugian itu dinilai menurut kedudukan dan kemampuan serta keadaan kedua
belah pihak. Ukuran ini pada umumnya berlaku untuk menilai kerugian yang timbul
dari suatu kekerasan atau kejahatan terhadap diri pribadi seseorang, misalnya,
ditabrak kendaraan bermotor yang mengakibatkan luka parah atau cacat (Pasal
1371 KUHPdt).
Penghinaan
adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, yang dapat dimasukkan perbuatan
melawan hukum pencemaran nama baik seseorang. Oleh karena itu, dapat dituntut
berdasar pada Pasal 1365 KUHPdt. Penghinaan itu menimbulkan kerugian terhadap
nama baik, martabat, harga diri, dan kedudukan dalam masyarakat. Menurut
ketentuan Pasal 1372 KUHPdt, gugatan berdasar pada penghinaan bertujuan untuk
memperoleh ganti kerugian serta pemulihan nama baik. Dalam mempertimbangkan
berat ringan ganti kerugian yang dituntut, pengadilan harus
mempertimbangkan berat ringan
penghinaan, kedudukan, jabatan, keadaan, dan kemampuan pihak-pihak.
3. Implementasi Pasal 1365 KUHPdt
a. Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung RI dalam
putusan perkara perdata ternyata mengikuti juga konsep perbuatan melawan hukum
dalam arti luas. Perbuatan melawan norma kesusilaan dan kepatutan yang hidup
dalam masyarakat yang merugikan diri atau nama baik orang lain dapat dituntut
secara hukum berdasar pada Pasal 1365 KUHPdt. Hal ini dapat dikaji melalui
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3191K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari
1986 antara Masudiati (penggugat) melawan I
Gusti Lanang Rejeb (tergugat). Dalam perkara tersebut, setelah penggugat
dibawa lari oleh tergugat, tergugat telah berjanji akan menikahi penggugat,
baik menjadi istrinya secara adat maupun secara agama dalam tenggang waktu
empat bulan.
Ternyata, walaupun penggugat telah mendesak pihak tergugat, tergugat tidak
mau juga menikahi penggugat hingga berlangsung sampai 1 tahun 4 bulan mereka
hidup bersama. Selama hidup bersama itu, penggugatlah yang menanggung biaya
penghidupan keluarga (tergugat, anak, dan orang tua tergugat). Karena tergugat
tidak memenuhi perjanjian untuk menikahi penggugat, penggugat merasa bahwa
perbuatan tergugat telah merugikan nama baik atau kehormatannya sehingga
penggugat menuntut ganti kerugian berdasar pada Pasal 1365 KUHPdt sejumlah uang
Rp5.000.000,00 sebagai pemulihan nama baik atau kehormatan penggugat.
Dalam putusannya tanggal 1 Maret 1984 Nomor 073/PN-Mtr/Pdt.1983, Pengadilan
Negeri Mataram (Lombok), antara lain, telah memutuskan:
Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat bersalah
melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menepati janjinya untuk menikahi
penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebagai pemulihan
nama baik atau kehormatan penggugat sejumlah Rp2.500.000,00.
Karena merasa tidak puas,
tergugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dengan
permohonan agar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram taggal 1 Maret
1984 Nomor 65/Pdt/1984/PT-Mtr, Pengadilan Tinggi Maratam, antara lain,
memutuskan:
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 1 Maret 1984 Nomor
073/PN-Mtr/Pdt/1983 dan dengan mengadili sendiri menolak gugatan terbanding
seluruhnya.
Karena dalam putusan tingkat banding diperlakukan tidak adil, penggugat
terbanding mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI, antara lain,
menyatakan bahwa dari surat bukti yang diajukan pemohon kasasi sebagai petunjuk
terbukti bahwa termohon kasasi telah selalu menyebut pemohon kasasi sebagai
istrinya sehingga dapat disimpulkan bahwa termohon kasasi berkeinginan untuk
mengawininya.
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini pemohon kasasi, termohon
kasasi telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan yang hidup dalam
masyarakat dan perbuatan termohon kasasi itu adalah suatu perbuatan melawan
hukum sehingga menimbulkan kerugian terhadap nama baik atau kehormatan pemohon
kasasi. Maka termohon kasasi wajib memberi ganti kerugian seperti tertera dalam
amar putusan.
Dalam putusannya tanggal 8 Februari 1986 Nomor 3191K/Pdt/1984 Mahkamah
Agung RI, antara lain, memutuskan:
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 26 Juli 1984 Nomor
65/Pdt/1984/PT-Mtr yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 1
Maret 1984 Nomor 073/PN-Mtr/Pdt/1983. Mengadili sendiri mengabulkan gugatan
penggugat sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebagai pemulihan nama
baik atau kehormatan penggugat sejumlah Rp2.500.000,00.
Dalam hubungannya dengan Yurisprudensi yang telah diuraikan di atas, Z. Asikin Kusumah Atmadja seorang hakim
agung pada waktu itu menyatakan bahwa untuk pertama kalinya hal tidak menepati
perjanjian untuk melakukan pernikahan diselesaikan menurut hukum perdata.
Sebelumnya selalu diselesaikan menurut hukum pidana yang selalu tidak
memberikan penyelesaian tuntas. Menurut doktrin, perbuatan melawan hukum
termasuk perikatan yang bersumber pada undang-undang. Namun, jenis lain adalah
perbuatan melwan hukum termasuk perikatan yang termasuk perikatan yang
bersumber pada perjanjian seperti pada kasus yang diuraikan di atas.
Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa dalam memutus perkara yang
berkaitan dengan perjanjian untuk melangsungkan pernikahan, seyogianya
diperhatikan apakah hal tersebut harus dibuktikan secara jelas sudah ditentukan
untuk menikah secara resmi, misalnya, sudah ditentukan hari dan tanggal, jangka
waktu pernikahan akan dilangsungkan, atau dengan penyebutan dalam setiap
peristiwa bahwa wanita yang dibawanya itu adalah istrinya karena sudah hidup
bersama.
Selanjutnya Z. Asikin Kusumah Atmadja menyatakan:
“Apabila salah satu pihak tidak datang pada hari yang sudah ditentukan atau
hingga lampau tenggang waktu yang diperjanjikan tidak mau melangsungkan pernikahan,
dalam hal ini perbuatannya merupakan perbuatan melawan hukum.”
Dalam kasus di atas, majelis hakim berpendapat, pihak wanita sesuai dengan
bukti-bukti yang cukup mempunyai alasan untuk mempercayai janji pernikahan dari
pihak pria meskipun lembaga hidup bersama belum diakui di Indonesia. Namun,
pada pihak lainnya hakim wajib menjaga agar pihak yang dinyatakan sebagai pihak
yang lemah (tidak selalu pihak wanita) dilindungi terhadap “keisengan” pihak
lainnya.
b. Pelaku perbuatan melawan
hukum
Kembali kepada Pasal 1365 KUHPdt, setiap perbuatan melawan hukum yang
mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena
kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Siapa yang
dimaksud dengan orang yang bersalah menimbulkan kerugian dalam konteks Pasal
1365 KUHPdt itu? Orang bersalah dimaksud adalah pelaku perbuatan melanggar
hukum, tidak hanya bertanggung jawab karena perbuatannya sendiri, tetapi juga
bertanggung jawab karena perbuatan orang lain yang berada dibawah kekuasaan
atau tanggung jawabnya, serta karena barang yang berada dibawah pengawasannya
(Pasal 1367 KUHPdt).
Pelaku perbuatan melawan hukum
dapat berupa manusia pribadi ataupun badan hukum. Ketentuan Pasal 1367 KUHPdt
memberikan rincian orang yang mempunyai kekuasaan atau tanggung jawab atas
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang lain seperti diuraikan
berikut ini:
a. Orang tua
atau wali terhadap anak yang belum dewasa.
b. Majikan terhadap orang yang
diangkat sebagai bawahannya.
c. Guru terhadap
murid selama berada dibawah pengawasannya.
d. kepala tukang selama mereka
dibawah pengawasannya.
Namun mereka ini dianggap
tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berada
dibawah kekuasaan atau pengawasannya jika dapat membuktikan bahwa mereka tidak
mungkin dapat mencegah perbuatan demikian itu. Siapa yang bertanggung jawab
terhadap akibat perbuatan melawan hukum anak yang belum dewasa? Menurut
ketentuan Pasal 1367 jo. KUHPdt, orang tua atau wali anak yang bersangkutan
bertaggung jawab mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.
4. Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Hukum
Dilihat dari
cara pembentukannya, badan hukum dibedakan antara badan hukum perdata dan badan
hukum publik. Badan hukum perdata dibentuk berdasar pada hukum perdata,
sedangkan pengesahannya dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal yang disahkan itu adalah akta pendirian yang
memuat anggaran dasar badan hukum. Badan hukum perdata ini antara lain, perseroan
terbatas, yayasan, dan koperasi.
Badan hukum
publik adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah berdasar pada hukum
publik, yaitu undang-undang atau peraturan pemerintah. Badan hukum publik
merupakan badan kenegaraan, misalnya Negara Republik Indonesia, Provinsi
(Daerah Tingkat I), Kabupaten/Kota (Daerah Tingkat II), Lembaga Tinggi Negara,
Departemen Pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara. Badan hukum publik
dibentuk berdasar pada peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan
kepentingan umum, baik kenegaraan maupun kemasyarakatan. Jika badan hukum
publik melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), dapat
digugat berdasar pada Pasal 1365 KUHPdt.
Hal yang
perlu diperhatikan adalah bahwa badan hukum publik dalam menjalankan
kekuasaannya mungkin merugikan orang lain dengan alasan menjalankn
undang-undang. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara kebijaksanaan dan
pelanggaran undang-undang. Dalam hal ini pengadilan yang akan menentukannya.
Jika perbuatan yang dilakukan itu merupakan kebijaksanaan penguasa
(pemerintah), hal ini bukan lagi wewenang pengadilan perdata karena sudah masuk
ranah politik.
Dulu orang
pernah menyangsikan apakah badan hukum itu dapat melakukan perbuatan melawan
hukum. Alasannya karena badan hukum tidak dapat melakukan kesalahan dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia pribadi. Akan tetapi, badan
hukum bertindak dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan orang-orang yang
menjadi alat perlengkapannya (orgaan). Alat perlengkapan (orgaan) terdiri atas
manusia pribadi. Masalahnya adalah bagaimana cara membedakan antara manusia
pribadi yang mewakili badan hukum dan manusia pribadi yang mewakili dirinya
sendiri. Bagaimana cara mempertanggungjawabkan badan hukum itu dalam lalu
lintas hukum jika dia melakukan perbuatan melawan hukum.
Untuk
memecahkan masalah tersebut, terlebih dahulu perlu dikemukakan berbagai teori
mengenai badan hukum. Ada tiga macam teori mengenai badan hukum, yaitu:
a. Fictie theorie (teori
anggapan);
b. Orgaan theorie (teori
perlengkapan);
c. Yuridische realiteits theorie (teori
kenyataan yuridis).
Ketiga macam teori tesebut akan dijelaskan satu per satu berikut ini :
a. Fictie theorie (teori
anggapan)
Menurut teori fiksi yang
dipelopori oleh von Savigny, badan
hukum itu dianggap sebagai badan pribadi yang bersifat fiktif, terpisah dari
manusia pribadi yang menjadi pengurusnya. Oleh karena itu, perbuatan hukum yang
dilakukan oleh pengurusnya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan badan hukum,
tetapi perbuatan orang lain yang dipertanggungjawabkan kepada badan hukum itu.
Atas dasar ini, badan hukum itu tidak berbuat secara langsung, tetapi
melalui perbuatan orang lain, yaitu pengurusnya. Pengurus tersebut adalah orang
yang bertindak atas kuasa dari badan hukum. Jadi, perbuatan pengurus
dipertanggungjawabkan kepada badan hukum. Segala perbuatan yang dilakukan oleh
pengurus, pengurus bertindak untuk dan atas nama badan hukum yang sifatnya
fiktif.
Berdasar pada teori fiksi ini, badan hukum yang melakukan perbuatan melawan
hukum dapat digugat tidak berdasar pada Pasal 1365 KUHPdt, tetapi berdasar pada
Pasal1367 KUHPdt. Jika mengikuti teori fiksi ini, orang dihadapkan pada keadaan
yang bertentangan dengan kenyataan. Kenyataan bahwa semua orang yang melakukan
perbuatan hukum dapat digugat melalui Pasal 1365 KUHPdt.
B. Orgaan theorie (teori
perlengkapan)
Menurut teori perlengkapan yang dipelopori von Glerke, badan hukum itu sama dengan manusia pribadi, dapat
melakukan perbuatan hukum. Jika badan hukum melakukan perbuatan melawan hukum,
badan hukum itu dapat dipertanggungjawabkan. Bertindaknya badan hukum itu
melalui perlengkapan (orgaan). Oleh karena itu, badan hukum melalui perlengkapannya
secara langsung bertanggung jawab atas semua perbuatan hukum yang dilakukannya.
Berdasar pada teori ini, badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum
dapat digugat melalui Pasan 1365 KUHPdt. Akan tetapi, terhadap bawahan
perlengkapan badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum, dapat
dipertanggungjawabkan melalui Pasal 1367 KUHPdt.
c. Juridische realiteit theorie (teori
kenyataan yuridis)
Menurut teori relitas/kenyataan yuridis ini, badan hukum itu adalah
kenyataan yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi. jadi,
badan hukum itu dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap perbuatan hukum yang
diatur dalam undang-undang. Jika badan hukum melakukan perbuatan melawan hukum,
dia dapat digugat berdasar pada Pasal 1365 KUHPdt.
Badan hukum bertanggung jawab secara langsung terhadap setiap perbuatan
melawan hukum yang dilakukannya. Setiap badan hukum memiliki organ badan hukum
yang bertindak atas nama dan untuk
kepentingan badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan yang
dicantumkan dalam anggaran dasar pendirian badan hukum.
Jika organ yang mewakili badan hukum itu sudah ditentukan dalam
undang-undang dan dituangkan dalam anggaran dasar badan hukum, ini namanya bukn
lagi teori, melainkan sudah merupakan aturan hukum yang bersifat memaksa. Jadi
tidak diikuti, berarti melanggar hukum (undang-undang). Jadi, tidak dapat
disebut teori yang berlaku secara umum tidak terikat dengan situasi dan kondisi
setempat. Ketentuan undang-undang (termasuk anggaran dasar) hanya berlaku pada
situasi dan kondisi tertentu dan terikat pada stu badan tertentu.
E. PERWAKILAN SUKARELA
1.
Konsep Perwakilan Sukarela
Menurut ketentuan Pasal 1354
KUH Perdata, jika seseorang dengan sukarela tanpa mendapat perintah untuk itu,
mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang lain itu, secara
diam-diam dia mengikatkan dirinya untuk meneruskan dan menyelesaikan urusan
tersebut, sampai orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan
sendiri urusannya.
Figur hukum yang diatur dalam
Pasal 1354 KUH Perdata ini disebut perwakilan sukarela (zaakwaameming). Penyelenggaraan urusan itu bersifat sukarela tanpa
kuasa dari pihak berkepentingan. Urusan itu dilakukan secara sukarela dengan
tujuan agar memperoleh kemanfaatan bagi pihak yang berkepentingan dan perbuatan
tersebut diakui serta dibenarkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, ketentuan
undang-undang tersebut menciptakan perikatan. Jadi, yang meciptakan perikatan
itu bukanlah perbuatan orang, melainkan ketentuan undang-undang itu sendiri.
2. Unsur-unsur perwakilan sukarela
Berdasarkan ketentuan Pasal 1354 KUH Perdata terdapat beberapa unsur-unsur
konsep perwakilan sukarela, diantaranya:
a.
Sukarela
Perbuatan yang dilakukan dengan sukarela yang artinya, kesadaran sendiri
tanpa mengharapkan suatu apapun sebagai imbalannya.
b.
Tanpa Kuasa
Perbuatan yang dilakukan tanpa mendapatkan perintah (kuasa). Artinya, pihak
wakil sukarela itu bertindak atas inisiatif sendiri tanpa adanya pesan,
perintah ataupun kuasa dari pihak yang berkepentingan baik itu lisan ataupun
secara tertulis.
c.
Mewakili urusan orang lain
Perbuatan dilakukan mewakili
urusan orang lain. Artinya pihak wakil sukarela bertindak untuk kepentingan
orang lain bukan kepentingan pribadinya. Urusan yang diwakilinya dapat berupa
perbuatan hukum atau yang lainnya.
d.
Dengan atau tanpa pengetahuan
Perbuatan dilakukan dengan atau tanpa pengetahuan orang itu. Artinya, orang
yang berkepentingan itu tidak mengetahui bahwa kepentingannya diurus oleh orang
lain.
e.
Meneruskan dan menyelesaikan
Wakil sukarela wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu. Artinya,
sekali wakil sukarela mengurus urusan kepentingan orang lain, dia wajib
meneruskan sampai urusannya selesai sehingga orang yang diurus dapat menikmati
manfaatnya atau dapat mengurus sendiri segala sesuatu mengenai urusannya itu.
f. Bertindak menurut hukum
Wakil sukarela harus bertindak menurut hukum. Artinya, dalam mengurus
kepentingan orang lain itu harus dilakukan berdasar pada kewajiban
undang-undang atau bertindak tidak bertentangan dengan kehendak pihak yang
berkepentingan itu.
2.
Kewajiban dan Hak Wakil Sukarela
Perikatan itu bersumber dari
Undang-Undang, maka kewajiban dan Hak Wakil Sukarela juga ditetapkan dalam
Undang-Undang. Kewajiban dan Hak tersebut adalah wakil sukarela wajib
mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan yang diwakilinya itu sampai
selesai dengan memberikan pertanggungjawabannya. Wakil sukarela mengurus
kepentingan itu, menanggung segala beban biaya atau ongkos pengurusan
kepentingan tersebut. Wakil sukarela yang mengurus kepentingan itu berhak
memperoleh penggantian dari pihak yang berkepentingan atas segala pengeluaran
perikatannya yang dibuat secara pribadi yang bermanfaat bagi pihak yang
berkepentingan (Pasal 1357 KUH Perdata).
3.
Kewajiban dan Hak Pihak Berkepentingan
Pihak berkepentingan wajib memenuhi perikatan yang dibuat oleh wakil
sukarela atas namanya, membayar ganti kerugian atau pengeluaran yang telah
dipenuhi oleh wakil sikarela (Pasal 1357 KUH Perdata). Pihak berkepentingan
berhak atas keringanan pembayaran penggantian atau pengeluaran yang disebabkan
oleh kesalahan/kelalaian wakil sukarela mengurus kepentingan berdasar pada
pertimbangan peengadilan (Pasal 1357 ayat (2) KUH Perdata). Pihak
berkepentingan berhak meminta pertanggungjawaban atas pengurusan kepentingan
itu.
Dalam perikatan perwakilan
tidak mengenal yang namanya upah, karena ini bersifaat sukarela. Undang-undang
menentukan bahwa wakil sukarela yang mengurus kepentingan orang lain tanpa
perintah, tidk berhak atas upah (Pasal 1358 KUH Perdata). Perikatan wakil
sukarela sesuai dengan falsafah dasar negara Indonesia Pancasila. Perikatan
jenis ini perlu dioper dalam hukum perdata nasional.
Ada beberapa perbedaan antara perikatan pemberian kuasa (lastgeving) dengan
perikatan perwakilan sukarela (zaakwaarneming), yaitu sebagai berikut :
a. Pada perwakilan sukarela, perikatan terjadi karena undang-undang,
sedangakan pada pemberian kuasa, perikatan terjadi karena perjanjian.
b.
Pada perwakilan sukarela, perikatan tidak
berhenti jika pihak yang berkepentingan meninggal dunia, sedangkan pada
pemberian kuasa, perikatan berhenti jika pemberi kuasa meninggal.
c.
Pada perwakilan sukarela, tidak dikenal upah
karena dilakukan dengan sukarela, sedangkan pada pemberian kuasa, penerima
kuasa berhak atas upah karena diperjanjikan.
F. PEMBAYARAN TAK TERUTANG (onverschulddigde
betaling)
Seseorang yang membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak berkewajiban untuk mengembalikan. Hal ini sejalan dengan apa yang ada dalam Pasal 1359 KUH Perdata bahwa setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang tetapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Pembayaran yang dilakukan itu bukanlah bersifat sukarela namun karena merasa ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu utang. Kekeliruan bukanlah syarat untuk menuntut pengembalian pembayaran yang tidak terutang. Oleh karena itu seseorang yang dengan sadar membayar tanpa adanya utang berhak menuntut pengembalian. Jika seseorang karena kekhilafan mengira bahwa ia berutang dan telah membayar utang tersebut, dapat menuntut kembali apa yang ia telah bayarkan. Hak untuk menuntut kepada kreditur hilang, jika surat pengakuan utang telah dimusnahkan setelah terjadinya pembayaran. Sekalipun demikian orang yang telah membayar berhak untuk menuntut pengembaliannya dari orang yang sebenarnya berutang (Pasal 1361 KUH Perdata).
Seseorang yang membayar tanpa adanya utang, berhak menuntut kembali apa yang telah dibayarkan. Dan yang menerima tanpa hak berkewajiban untuk mengembalikan. Hal ini sejalan dengan apa yang ada dalam Pasal 1359 KUH Perdata bahwa setiap pembayaran yang ditujukan untuk melunasi suatu hutang tetapi ternyata tidak ada hutang, pembayaran yang telah dilakukan itu dapat dituntut kembali. Pembayaran yang dilakukan itu bukanlah bersifat sukarela namun karena merasa ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu utang. Kekeliruan bukanlah syarat untuk menuntut pengembalian pembayaran yang tidak terutang. Oleh karena itu seseorang yang dengan sadar membayar tanpa adanya utang berhak menuntut pengembalian. Jika seseorang karena kekhilafan mengira bahwa ia berutang dan telah membayar utang tersebut, dapat menuntut kembali apa yang ia telah bayarkan. Hak untuk menuntut kepada kreditur hilang, jika surat pengakuan utang telah dimusnahkan setelah terjadinya pembayaran. Sekalipun demikian orang yang telah membayar berhak untuk menuntut pengembaliannya dari orang yang sebenarnya berutang (Pasal 1361 KUH Perdata).
Menurut Pasal 1362 KUH Perdata bahwa barang siapa dengan itikad buruk
menerima sesuatu pembayaran tanpa hak harus mengembalikan hasil dan bunganya.
Selain itu harus pula membayar ganti rugi jika nilai barangnya menjadi
berkurang. Jika barangnya musnah di luar kesalahannya ia harus mengganti harga
barangnya beserta biaya, kerugian dan bunga kecuali jika ia dapat membuktikan
bahwa barangnya tetap akan musnah sekalipun berada pada pihak yang berhak.
Barang siapa
dengan itikad baik menerima pembayaran yang tidak terutang dan telah menjual
barang tersebut maka ia hanya wajib membayar kembali harganya. Jika ia dengan
itikad baik menghadiahkan barangnya kepada orang lain maka ia tidak wajib
mengembalikan apapun. Dalam perikatan pembayaran tanpa utang, tuntutan kembali
atas pembayaran yang telah dilakukan itu disebut conditio indebiti. Tuntutan semacam
ini dapat dilakukn terhadap badan-badan pemerintah, misalnya pembayaran pajak
yang kemudian ternyata tidak ada pajak, maka bisa dilakukan meminta kembali
pembayaran tersebut.
G. HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut
Ketentuan pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan. Kespeluh
cara tersebut diuraikan satu demi satu berikut ini :
1. Pembayaran
Yang
dimaksud dengan pembayaran dalam hal ini tidak hanya meliputi penyerahan
sejumlah uang, tetapi juga penyerahan suatu benda. Dalam hal objek perikatan
adalah pembayaran uang dan penyerahan benda secara timbal balik, perikatan baru
berakhir setelah pembayaran uang dan penyerahan benda.
2. Penawaran Pembayaran Tunai
Diikuti Penitipan
Jika debitor
telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan notaries, kemudian
kreditor menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditor itu kemudian
debitor menitipkan pembayaran itu kepada panitera pengadilan negeri untuk
disimpan. Dengan demikian, perikatan menjadi hapus ( Pasal 1404 KUH Perdata ).
Supaya penawaran pembayaran itu sah perlu dipenuhi syarat-syarat :
a. Dilakukan kepada kreditor atau kuasanya;b. Dilakukan oleh debitor yang wenang membayar;c. Mengenai semua uang pokok, bunga, dan biaya yang telah ditetapkan;d. Waktu yang ditetapkan telah tiba;e. Syarat dimana utang dibuat telah terpenuhi;f. Penawaran pembayaran dilakukan di tempat yang telah ditetapkan atau ditempat yang telah disetujui; dan
g. Penawaran pembayaran dilakukan oleh notaries atau juru sita disertai oleh dua orang saksi.
3. Pembaruan Utang ( Novasi )
Pembaruan
utang terjadi dengan cara mengganti utang lama dengan utang baru, debitor lama
dengan debitor baru. Dalam hal utang lama diganti dengan utang baru, terjadilah
penggantian objek perikatan, yang disebut “ Novasi Objektif”. Disini utang lama
lenyap. Dalam hal terjadi penggantian orangnya (subyeknya), maka jika
debitornya yang diganti, pembaruan ini disebut “Novasi Subjektif Pasif” jika
kreditornya yang diganti, pembaruan ini disebut “novasi subjektif aktif”. Dalam
hal ini utang lama lenyap.
4. Perjumpaan Utang (kompensasi)
Dikatakan
ada penjumpaan utang apabila utang piutang debitor dan kreditor secara timbale
balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan itu utang piutang lama lenyap.
Supaya utang itu dapat diperjumpakan perlu dipenuhi syarat-syarat :
a. Berupa sejumlah
uang atau benda yang dapat dihabiskan dari jenis dan kualitas yang sama;
b. Utang itu harus sudah dapat
ditagih; dan
c. Utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan jumlahnnya (pasal 1427
KUH Perdata)
Setiap utang
apapun sebabbnya dapat diperjumpakan, kecuali dalam hal berikut ini :
a. Apabila dituntut pengembalian suatu benda yang secara melawan hukum
dirampas dari pemiliknya, misalnya karena pencurian;
b. Apabila dituntut pengembalian
barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan;
c.
Terhadap suatu utang yang bersumber pada
tunjangan napkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH
Perdata) ;
d.
Utang-utang Negara berupa pajak tidak mungkin
dilakukan perjumpaan utang (yurisprudensi); dan
e.
Utang utang yang timbul dari perikatan wajar
tidak mungkin dilakukan perjumpaan hutang (yurisprudensi).
5. Pencampuran Utang
Menurut
ketentuan Pasal 1436 KUH Perdata, Pencampuran utang itu terjadi apabila
kedudukan kreditor dan debitor itu menjadi satu tangan. Pencampuran utang
tersebut terjadi demi hukum. Pada pencampuran hutang ini utang piutang menjadi
lenyap.
6. Pembebasan Utang
Pembebasan
utang dapat terjadi apabila kreditor dengan tegas menyatakan tidak menghendaki
lagi prestasi dari debitor dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan
perikatan dengan pembebasan ini perikatan menjadi lenyap atau hapus.
Menurut
ketentuan pasal 1438 KUH Perdata, pembebasan suatu hutang tidak boleh
didasarkan pada persangkaan, tetapi harus di buktikan. Pasal 1439 KUH Perdata
menyatakan bahwa pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditor
kepada debitor merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
7. Musnahnya benda yang
terutang
Menurut
ketentuan pasal 1444 KUH Perdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek
perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdangkan, atau hilang bukan karena
kesalahan debitor, dan sebelum dia lalai , menyerahkannya pada waktu yang telah
ditentukan; perikatan menjadi hapus (lenyap) akan tetapi, bagi mereka yang
memperoleh benda itu secara tidak sah, misalnya, kerena pencurian, maka musnah
atau hilangnya benda itu tidak membebaskan debitor (orang yang mencuri itu)
untuk mengganti harganya.
Meskipun
debitor lalai menyerahkna benda itu dia juga akan bebas dari perikatan itu
apabila dapat membuktikan bahwa musnah atau hilangnya benda itu disebabkan oleh
suatu keadaan di luar kekuasaannya dan benda itu juga akan mengalami peristiwa
yang sama measkipun sudah berada di tangn kreditor.
8. Karena pembatalan
Menurut
ketentuan pasala 1320 KUH Perdata, apabila suatu perikatan tidak memenuhi
syarat-syarat subjektif. Artinya, salah satu pihak belum dewasa atau tidak
wenang melakukan perbuatan hukum, maka perikatan itu tidak batal, tetapi “dapat
dibatalkan” (vernietigbaar, voidable).
Perikatan yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dimintakan pembatalannya
kepada pengadilan negeri melalui dua cara, yaitu :
a. Dengan cara
aktif
Yaitu menuntut pembatalan melalui pengadilan negeri dengan cara mengajukan
gugatan.
b. Dengan cara pembelaan
Yaitu menunggu sampai digugat di muka pengadilan negeri untuk memenuhi
perikatan dan baru diajukan alasan tentang kekurangan perikatan itu.
Untuk
pembatalan secara aktif, Undang-undang memberikan pembatasan waktu, yaitu lima
tahun (pasal 1445 KUH Perdata), sedangkan untuk pembatalan sebagai pembelaan
tidak diadakan pembatasan waktu.
9. Berlaku Syarat Batal
Syarat batal
yang dimaksud disini adalah ketentuan isis perikatan yang disetujui oleh kedua
pihak, syarat tersebut apabila dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void) sehingga perikatan
menjadi hapus. Syarat ini disebut “syarat batal”. Syarat batal pada asasnya
selalu berlaki surut, yaitu sejak perikatan itu dibuat. Perikatan yang batal
dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perkatan.
10. Lampau Waktu (Daluarsa)
Menurut
ketentuan pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah alat untuk memperolah
sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu
tertentu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang. Atas dasar
ketentuan pasal tersebut dapat diketahui ada dua macam lampau waktu yaitu :
a.
Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas
suatu benda disebut acquisitieve
verjaring.
b.
Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu
perikatan atau dibebaskan dari tuntutan disebut extinctieve verjaring.
Menurut
ketentuan pasal 1963 KUH Perdata, untuk memperoleh hak milik atas suatu benda
berdasar pada daluarsa (lampau waktu) harus dipenuhi unsur-unsur adanya iktkad
baik; ada alas hak yang sah; menguasai benda it uterus-menerus selama dua puluh
tahu tanpa ada yang mengggugat, jika tanpa alas hak, menguasai benda itu secara
terus-menerus selama 30 tahun tanpa ada yang mengugat.
Pasal 1967
KUH perdata menentukan bahwa segala tuntutan, baik yang bersifat kebendaan
maupun yang bersifat perorangan hapus karena daluarsa, dengan lewat waktu 30
tahun. Sedangkan orang yang menunujukkan adanya daluarsa itu tidak usah
menunjukkan alas hak dan tidak dapat diajukan terhadapnya tangkisan yang
berdasar pada iktikad buruk.
Benda
bergerak yang bukan bunga atau piuatang yang bukan atas tunjuk (niet aan toonder), siapa yang
menguaisainya dianggap sebagai pemiliknya. Walaupun demikian, jika ada orang
yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu 3 tahun terhitung
sejak hari hilangnya atau dicurigainya benda itu, dia dapat menuntut kembali
bendanya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya dari tangan siapapun yang
menuasainya. Pemegang benda terakhir dapat menuntut pada orang terakhir yang
menyerahkan atau menjual kepadanya suatu ganti kerugian (pasal 1977 KUH
Perdata).
Daluarsa
tidak berjalan atau tertangguh dalam hal-hal seperti tersebut berikut ini:
a. Terhadap anak yang belum dewasa,
orang di bawah pengampuan;
b.
Terhadap istri selam perkawinan (ketentuan ini
tidak berlaku lagi)
c. Terhadap piutang yang digantungkan pada suatu syarat selama syarat itu
tidak terpenuhi; dan
d. Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak
istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan mengenai hutang-piutangnya
(pasal 1987-1991 KUH Perdata).
DAFTAR PUSTAKA
Djamali, Abdul. 1983. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Setiawan. 1977. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta.
Tirtodiningrat. 1966. Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Jakarta: Gunung Sahari 84.
Abdul Kadir, Muhammad. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Subekti. 1954. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT
Interma
Nice article, next
BalasHapusvisit our website