2/3.6
Cita cita ekonomi merdeka
Bung Hatta pernah
berkata, “dalam suatu Indonesia Merdeka yang dituju, yang alamnya kaya dan
tanahnya subur, semestinya tidak ada kemiskinan. Bagi Bung Hatta, Indonesia
Merdeka tak ada gunanya jika mayoritas rakyatnya tetap hidup melarat.
“Kemerdekaan nasional tidak ada artinya, apabila pemerintahannya hanya duduk
sebagai biduanda dari kapital asing,” kata Bung Hatta. (Pidato Bung
Hatta di New York, AS, tahun 1960)
Karena itu, para pendiri
bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang
disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian
kita.Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik.Kedua,
memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Artinya, dengan
penjelasan di atas, berarti cita-cita perekonomian kita tidak menghendaki
ketimpangan.Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan penumpukan kemakmuran
di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas rakyat.Tegasnya,
cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh rakyat.
Supaya cita-cita
perekonomian itu tetap menjiwai proses penyelenggaran negara, maka para pendiri
bangsa sepakat memahatkannya dalam buku Konstitusi Negara kita: Pasal 33 UUD
1945. Dengan demikian, Pasal 33 UUD 1945 merupakan sendi utama bagi pelaksanaan
politik perekonomian dan politik sosial Republik Indonesia.
Dalam pasal 33 UUD 1945,
ada empat kunci perekonomian untuk memastikan kemakmuran bersama itu bisa
tercapai.Pertama, adanya keharusan bagi peran negara yang bersifat aktif dan
efektif.Kedua, adanya keharusan penyusunan rencana ekonomi (ekonomi
terencana).Ketiga, adanya penegasan soal prinsip demokrasi ekonomi, yakni
pengakuan terhadap sistem ekonomi sebagai usaha bersama (kolektivisme).Dan
keempat, adanya penegasan bahwa muara dari semua aktivitas ekonomi, termasuk
pelibatan sektor swasta, haruslah pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sayang, sejak orde baru
hingga sekarang ini (dengan pengecualian di era Gus Dur), proses penyelenggaran
negara sangat jauh politik perekonomian ala pasal 33 UUD 1945. Pada
masa orde baru, sistem perekonomian kebanyakan didikte oleh kapital asing
melalui kelompok ekonom yang dijuluki “Mafia Barkeley”.Lalu, pada masa pasca
reformasi ini, sistem perekonomian kebanyakan didikte secara langsung oleh
lembaga-lembaga asing, seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO.
Akibatnya, cita-cita
perekonomian sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan pun kandas.Bukannya
melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial, tetapi malah mengekal-kannya,
yang ditandai oleh menguatnya dominasi kapital asing, politik upah murah,
ketergantungan pada impor, dan kecanduan mengekspor bahan mentah ke
negeri-negeri kapitalis maju.
Ketimpangan ekonomi kian
menganga.Kemiskinan dan pengangguran terus melonjak naik.Mayoritas rakyat (75%)
bekerja di sektor informal, tanpa perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Sementara puluhan juta lainnya menjadi “kuli” di negara-negara lain.
Referensi:
http://www.berdikarionline.com/editorial/20130118/cita-cita-perekonomian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar