2/3. 5 Era
Pendudukan Jepang
Indonesia
(disebut Jepang dengan To Hindo) sudah lama diincar bala tentara
Jepang.Alasannya adalah melimpahnya sumber daya manusia dan sumber daya
alam.Hal ini sangat penting untuk mendukung kepentingan perang Jepang.Pada masa
pendudukan Jepang, perekonomian Indonesia bercorak ekonomi perang.Cirinya
adalah adanya pengaturan, pembatasan, dan penguasaan faktor-faktor produksi
oleh pemerintah militer.Pemerintah pendudukan segera mengambil alih seluruh
kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Pemerintah
pendudukan Jepang kemudian mengeluarkan Undang- Undang No. 22 Tahun 1942.Isinya
menyatakan bahwa pemerintah militer (Gunseikan) langsung mengawasi
perkebunan.Perkebunan yang tidak mempunyai kaitan dengan perang
ditutup.Sebaliknya, perkebunan karet, gula, teh, jarak, dan kina terus
diberdayakan untuk perang.Komoditas ini sangat mendukung Jepang terutama dalam
menyiapkan akomodasinya.
Dalam
bidang perbankan, Jepang melikuidasi bank-bank peninggalan Belanda.Hal ini
dilakukan setelah bank-bank tersebut membayar utang.Jepang kemudian mendirikan
bank seperti Yokohama Ginko, Mitsui Ginko, Taiwan Ginko, dan Kana Ginko.Jepang
mengeluarkan uang baru untuk menutup defisit akibat pembangunan bidang militer.
Perekonomian penduduk lumpuh karena dikorbankan demi ”Kemakmuran Bersama Asia
Timur Raya”. Penduduk dimobilisasi untuk menyerahkan hasil bumi dan
tenaganya.Akibatnya, kekurangan gizi dan kesengsaraan merajalela di berbagai
daerah.
Hal-hal
yang diberlakukan dalam sistem pengaturan ekonomi pemerintah Jepang adalah
sebagai berikut:
- Kegiatan ekonomi diarahkan
untuk kepentingan perang maka seluruh potensi sumber daya alam dan bahan
mentah digunakan untuk industri yang mendukung mesin perang. Jepang
menyita seluruh hasil perkebunan, pabrik, Bank dan perusahaan penting.
Banyak lahan pertanian yang terbengkelai akibat titik berat kebijakan
difokuskan pada ekonomi dan industri perang. Kondisi tersebut menyebabkan
produksi pangan menurun dan kelaparan serta kemiskinan meningkat drastis.
- Jepang menerapkan sistem
pengawasan ekonomi secara ketat dengan sanksi pelanggaran yang sangat berat.
Pengawasan tersebut diterapkan pada penggunaan dan peredaran sisa-sisa
persediaan barang. Pengendalian harga untuk mencegah meningkatnya harga
barang. Pengawasan perkebunan teh, kopi, karet, tebu dan sekaligus memonopoli
penjualannya. Pembatasan teh, kopi dan tembakau, karena tidak langsung berkaitan
dengan kebutuhan perang. Monopoli tebu dan gula, pemaksaan menanam pohon jarak dan
kapas pada lahan pertanian dan perkebunan merusak tanah.
- Menerapkan sistem ekonomi
perang dan sistem autarki (memenuhi kebutuhan daerah sendiri dan menunjang
kegiatan perang). Konsekuensinya tugas rakyat beserta semua kekayaan
dikorbankan untuk kepentingan perang. Hal ini jelas amat menyengsarakan
rakyat baik fisik maupun material.
Pada tahun
1944, kondisi politis dan militer Jepang mulai terdesak, sehingga tuntutan akan
kebutuhan bahan-bahan perang makin meningkat. Untuk mengatasinya pemerintah
Jepang mengadakan kampanye penyerahan bahan pangan dan barang secara
besar-besaran melalui Jawa Hokokai dan Nagyo Kumiai (koperasi pertanian), serta
instansi resmi pemerintah. Dampak dari kondisi tersebut, rakyat dibebankan
menyerahkan bahan makanan 30% untuk pemerintah, 30% untuk lumbung desa dan 40%
menjadi hak pemiliknya. Sistem ini menyebabkan kehidupan rakyat semakin sulit,
gairah kerja menurun, kekurangan pangan, gizi rendah, penyakit mewabah melanda
hampir di setiap desa di pulau Jawa.
Reference
Tidak ada komentar:
Posting Komentar