12.1 Definisi UKM
12.1 Definisi UKM
Pengertian UKM menurut beberapa lembaga:
Pengertian UKM menurut beberapa lembaga:
1. Menurut
BPS
Suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga
kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19
pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20-99
pekerja digolongkan industri menengah.
2. Menurut
Kementrian Industri dan Perdagangan
Usaha yang mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah
dan bangunan) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil,
sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta s/d 5 milyar rupiah
tergolong usaha kecil dan menengah.
3. Menurut
Undang-Undang Industri Kecil tahun 1995 Kementrian Usaha Kecil dan Menengah
serta Bank Indonesia
Usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal
kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki
penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun
Sedangkan definisi UKM menurut Instruksi Presiden No.
10 Tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta
sampai paling banyak Rp. 10 miliar
Wikipedia. 2015. Pengertian UKM. Diakses
Diakes pada 22 April 2015, darihttps://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
Nice article, next
BalasHapusvisit our website;)